Dengan semakin berkembang dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan bahwa untuk mendapatkan anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan mengikuti program inseminasi, seseorang dapat memiliki anak, bahkan dilahirkan dari kandungan perempuan itu sendiri.
Namun, para alim ulama tetap menetapkan fatwanya bahwa program bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan hukumnya haram karena akan memberi dampak negatif di kemudian hari terkait masalah hak waris, dan sebagainya.
Karena pandangan menurut islam, bahwa hukum bayi tabung merupakan masalah yang kontemporer ijtihadiah, karena tidak adanya suatu hukum yang sangat spesifik di dalam Al-Quran serta As-Sunnah atau dalam kajian fiqih sekalipun. Oleh sebab itulah perlunya pengkajian dan klarifikasi yang khusus mengenai hukum bayi tabung menurut islam dengan jelas. Sedangkan hukum bayi tabung menurut hukum perdata Indonesia adalah merupakan suatu permasalahan hukum dan juga suatu etis moral yang jika ditelusuri bahwa sperma atau sel telur yang berasal dari pasangan yang syah di dalam suatu hubungan pernikahan. Namun, hal ini menjadi masalah jika bahan dari pembuatan bayi tabung ini berasal dari orang yang sudah meninggal dunia.[islampos]
Sumber: Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam/Karya: Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi /Penerbit: Dina Utama Semarang
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Bayi Tabung, Apa Hukumnya?
4/
5
Oleh
Andruw
